Semua fasilitas akibat kemajuan teknologi kini telah menyentuh semua lapisan tatanan kehidupan manusia, termasuk di bidang perpajakan. Call center pajak 24 jam menggunakan live tax chat, sekarang hadir untuk membantu wajib pajak menangani keluhan dan konsultasi.

Layanan call center pajak di Indonesia selanjutnya dikenal sebagai Kring Pajak. Kring Pajak telah terbukti meningkatkan keterbukaan DJP dalam memberikan informasi mengenai perpajakan kepada masyarakat luas.

Bentuk layanan ini juga telah mendapatkan banyak kepercayaan dari masyarakat dan selalu diandalkan ketika mereka memiliki berbagai pertanyaan mengenai pajak. Mereka juga tidak merasa khawatir tentang informasi yang diperoleh atau informasi pribadi yang diberikan.

Sebab, Kring Pajak merupakan layanan resmi di bawah naungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, dilihat dari semua aspek layanan ini tidak ada keraguan tentang validitasnya.  Anda dapat dengan bebas mendiskusikan masalah perpajakan Anda dengan petugas layanan.

Berbagai topik dan masalah  bisa  Anda bahas, mulai dari berbagai jenis pajak hingga pungutan liar. Petugas akan memberikan jawaban dan solusi untuk masalah pajak Anda. Selain itu, Kring Pajak juga melayani perhitungan pajak Anda secara tepat dan akurat.

Bahkan, layanan ini dapat membantu proses administrasi pajak Anda. Ditambah lagi call center pajak 24 jam menggunakan pajak live chat bisa diakses oleh siapa saja, tentunya akan memudahkan segala urusan pajak di Indonesia.

Fitur Live Chat untuk Pajak

Salah satu menu yang disediakan oleh Kring Pajak adalah fitur live chat. Fitur live chat ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh DJP dan telah memberikan efek inovasi yang besar. Sebab, fitur ini sangat membantu masyarakat dalam menyampaikan segala keluhan dengan sangat mudah.

Berbeda dengan situs web pengaduan yang membutuhkan waktu lama untuk menanggapi pesan dari masyarakat, fitur live chat ini dapat langsung merespon di tempat.   Intinya adalah, Anda dapat mengirimkan semua keluhan dan pertanyaan melalui fitur ini dan akan mendapatkan balasan langsung dari petugas yang sedang online.

Waktu menjawab  keluhan dan pertanyaan  Anda tidak akan lama, karena fitur live chat menggunakan teknologi real-time seperti fitur mengirim pesan di media sosial.   Kehadiran fitur ini tentunya sangat membantu komunikasi yang mendesak antara pelanggan dan petugas.

Karena ketika masalah mendesak, pelanggan tidak akan bisa menunggu. Dengan adanya call center pajak 24 jam, penggunaan live chat pajak ini juga membuat wajib pajak tidak ragu untuk membayar retribusi wajib ini tanpa harus repot mengantre.

Fitur live chat pajak itu sendiri sebenarnya terinspirasi oleh fitur serupa yang disediakan oleh perusahaan start-up dan situs web besar. Desain grafis yang nyaman dipandang mata dan mudah digunakan menjadikan fitur ini sebagai pilihan utama dibandingkan dengan jenis layanan lainnya.

Cara Menggunakan Fitur Tax Live Chat

Penggunaan fitur tax live chat sangat mudah dan bisa digunakan oleh siapa saja.  Anda dapat memanfaatkan fitur ini untuk mengajukan pertanyaan tentang peraturan pajak, tarif pajak, dan keluhan lainnya.  Berikut adalah langkah demi langkah cara menggunakan fitur obrolan langsung:

  1. Buka Situs Web pajak.go.id

Langkah pertama yang  harus  Anda lakukan untuk mengakses call center pajak 24 jam menggunakan tax live chat adalah dengan membuka website.go.id pajak. Fitur ini memiliki bentuk seperti kotak dialog kecil di kanan bawah layar.  Anda dapat mengklik kotak.

  1. Menghubungi Nomor Whatsapp Kring Pajak

Selama pandemi Covid-19, semua layanan perpajakan terganggu.  Sebab, semua pelayanan langsung di kantor pajak sangat terbatas, bahkan ditutup karena kebijakan protokol kesehatan.

Meskipun sudah ada layanan Tax Kring melalui call center, website online, dan live chat, namun semua fitur tersebut tidak mampu mengakomodir semua kebutuhan perpajakan masyarakat Indonesia. Alhasil, DJP meluncurkan layanan Kring Pajak melalui Whatsapp.

Layanan yang menggunakan salah satu aplikasi perpesanan ini memiliki durasi waktu yang lebih lama dan terbukti sangat membantu dalam melayani kebutuhan perpajakan di Indonesia. Layanan whatsapp ini juga masuk dalam kategori fitur live chat dari DJP.

  1. Waktu Operasi

Untuk mendapatkan balasan secara real-time, Anda harus memperhatikan jam operasi layanan. Meski diprediksi bisa melayani 24 jam, namun belum sepenuhnya memberikan pelayanan penuh selama 24 jam.

Sebab, jam operasional fitur call center pajak 24 jam menggunakan live tax chat melalui website hanya dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan layanan via whatsapp hanya dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam.

Di luar jam-jam ini Anda masih dapat mengirim pertanyaan dan keluhan, tetapi akan dijawab selama jam operasional. Selain itu, Anda masih akan mendapatkan jawaban atas semua pertanyaan yang telah diajukan.

  1. Mengisi identitas

Mengisi identitas  Anda adalah aspek penting saat akan memulai obrolan langsung, baik melalui situs web atau melalui whatsapp. Pasalnya, identitas ini sangat penting untuk melacak informasi yang mungkin Anda pertanyakan.

Di website tersebut, biasanya sudah disediakan kolom pengisian data pribadi. Sementara itu , jika anda menggunakan whatsapp, maka anda harus mengetik data pribadi dari format yang telah disiapkan.

  1. Mulai Chat

Ketika ada petugas yang siap melayani Anda, mereka akan menanggapi pesan data pribadi. Ketika itu datang, Anda dapat segera mengajukan keluhan dan semua yang ingin Anda katakan.

Keuntungan Menggunakan Fitur Live Chat Pajak

Dalam praktiknya,  fitur  tax call center 24  jam menggunakan live chat tax memiliki banyak keunggulan dan sangat membantu jika dibandingkan dengan jenis layanan Tax Kring lainnya.

  1. Lebih Hemat Biaya

Fitur live chat pajak terbukti lebih hemat biaya jika dibandingkan dengan layanan call center pajak yang menggunakan koneksi telepon. Hal ini tentu karena live chat menggunakan jaringan internet untuk mengaksesnya, sedangkan ponsel membutuhkan biaya pulsa yang cukup mahal.

  1. Cepat

Respon petugas saat melayani live chat akan lebih cepat jika melayani pengaduan melalui website biasa. Karena sifatnya yang real-time, sehingga ketika ada pertanyaan dari wajib pajak, petugas akan langsung membalasnya.

  1. Dapat dilakukan saat melakukan kegiatan lain

Meskipun   menghubungi call center pajak melalui telepon akan mendapatkan respon yang lebih cepat, namun Anda harus dalam kondisi yang siap dan fokus.

Berbeda halnya dengan fitur call center pajak 24 jam, gunakan tax live chat. Selain mendapatkan respon yang cepat, Anda juga bisa melakukan aktivitas lainnya. Karena sistemnya hanya berupa pengiriman pesan.

Fitur Naungan Hukum Obrolan Langsung

Pajak live chat yang masuk ke layanan Kring Pajak merupakan layanan resmi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dasar hukum fitur ini adalah Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No: PER-02/PJ/2014 dan PER-22/PJ/2014. Atas dasar itu, fitur live chat pajak legal.

Call center pajak 24 jam menggunakan live tax chat, merupakan layanan yang sangat berguna dan membantu banyak orang untuk mengurus semua kebutuhan perpajakan mereka.

Selengkapnya